Kepemilikan senjata api di kalangan pengusaha dan politisi tidak terlepas dari murahnya tarif izin di kepolisian. Berapa biayanya? Ini dia daftarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menerangkan, aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara untuk biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil. Hal itu wajar saja, mengingat tarif permohonan izinnya pun tidak terlalu mahal, berkisar di angka Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
Berikut
Tarif Izin Senjata Api berdasarkan PP no 50 tahun 2010:
1. Untuk Olah Ragaa. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 50.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1) Tembak Reaksi (Rp 50.000 per surat izin)
2) Target (Rp 50.000 per surat izin)
3) Berburu (Rp 100.000 per surat izin)
2. Untuk Koleksia. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Menyimpan (Rp 50.000 per izin)
3. Untuk Bela Diria. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Penggunaan (Rp 1.000.000 per izin)